Pelayanan publik adalah jasa pelayanan baik berupa barang publik maupun jasa publik yang menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Suatu negara wajib melayani setiap penduduk dan warga negara untuk memenuhi kebutuhannya dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Seluruh kepentingan publik baik berupa barang maupun jasa publik harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Di Indonesia, kualitas pelayanan publik secara umum masih jauh dari baik. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah saat ini masih belum efektif dan efisien. Selain itu kualitas sumber daya aparatur yang dimiliki oleh pemerintah juga belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik. Berbagai keluhan muncul mulai dari prosedur yang berbelit-belit sampai sikap aparat yang kurang menyenangkan. Dengan kondisi seperti ini, masyarakat khawatir kualitas pelayanan publik di Indonesia semakin lama akan semakin merosot.
Selain masih belum efektif dan efisien, pelayanan publik di Indonesia juga memiliki permasalahan seperti penyelenggaraan pelayanan yang relatif rendah dan belum memiliki mekanisme pengaduan atas pelayanan publik yang belum memuaskan. Pelayanan publik di Indonesia juga diwarnai dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan cenderung untuk mencari keuntungan pribadi.
Contoh umum dari kasus pelayanan publik yang buruk yang terjadi di Indonesia adalah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pembuatan KTP dan SIM yang seharusnya mudah dipersulit dengan berbagai prosedur rumit yang harus dilalui. Pihak-pihak berduit selalu mendapat kemudahan dan kelancaran dalam pengurusan KTP atau SIM. Selain itu, sikap aparatur yang kurang ramah menjadikan kualitas pelayanan publik semakin buruk.
Dari contoh umum di atas dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai dengan prosedur yang berbelit-belit, biaya yang tidak jelas, dan banyaknya pungutan liar yang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di Indonesia memang masih rendah. Selain itu, terdapat kecenderungan ketidakadilan dalam pelayanan publik di mana masyarakat miskin sulit mendapatkan pelayanan sedangkan masyarakat yang memiliki uang akan mendapatkan pelayanan yang baik.
Kesimpulan tersebut menunjukkan bahwa instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai pelayan masyarakat. Instansi pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya malah merugikan dan mempersulit masyarakat terutama masyarakat miskin.
Buruknya kualitas pelayanan publik di Indonesia juga dipengaruhi oleh tidak adanya motivasi yang kuat dari para aparat, pejabat negara, ataupun PNS untuk melayani masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, para aparat berpandangan bahwa masyarakat yang harus melayani mereka, padahal para aparat negara yang seharusnya melayani masyarakat. Dengan nenjadi aparat negara atau PNS, seseorang cenderung untuk mengkomersialkan tugasnya demi mencari keuntungan pribadi yang akhirnya akan merugikan masyrakat.
Kinerja pelayanan publik yang belum maksimal secara umum dapat disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Rendahnya pengawasan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagai akibat dari ketidakjelasan prosedur dan standar pelayanan publik serta tidak adanya prosedur penyampaian keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik.
2. Adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan dari suatu instansi pemerintah yang menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan rumit sehingga cenderung menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, biaya yang semakin mahal, dan perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat.
3. Instansi pemerintah belum memahami sepenuhnya tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai pelayan masyarakat.
Untuk mengatasi kualitas pelayanan publik yang buruk perlu diatur standar tentang penyampaian keluhan publik dengan begitu masyarakat dapat menyampaikan keluhannya dan instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola keluhan dari masyarakat dan memperbaiki kualitas kinerjanya. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik akan meningkat. Selain itu, pemerintah harus melakukan pemaksaan yang menyeluruh dan ancaman sansi yang keras kepada semua aparat negara atau PNS sehingga para aparat atau PNS menyadari tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dan bukan sebaliknya.
Jadi upaya perbaikan terhadap kualitas pelayanan publik di Indonesia harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik. Peraturan perundang-undangan tersebut juga harus disertai sanksi sehingga mampu memaksa instansi pemerintah untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan minimum.